PPKN
Bab 3.Kepatuhan Terhadap Hukum
A.Hakikat Hukum
1)
Pengertian Hukum
Berdasarkan kamus hukum,hukum dapat diartikan sebagai
keseluruhan peraturan-peraturan dimana tiap-tiap orang yang wajib mentaatinya.
2)
Penggolongan Hukum
Berdasarkan kepustakaan hukum ilmu hukum,hukum dapat
digolongkan sebagai berikut.
a.
Berdasarkan sumbernya,hukum dapat dibagi dalam:
A.
Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundang-undangan.
B.
Hukum kebiasaan,yaitu hukum yang terletak dalam
peraturan-peraturan kebiasaan.
C.
Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara di dalam satu perjanjian antarnegara.
D.
Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hukum.
b.
Berdasarkan tempat berlakunya,hukum dapat dibagi
dalam:
A.
Hukum nasional,yaitu hukum yang berlaku dalam
wilayah suatu negara tertentu.
B.
Hukum inernasional,yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional.
C.
Hukum asing,yaitu hukum yang berlaku dalam suatu
wilayah negara lain.
D.
Hukum gereja,yaitu kumpulan-kumpulan norma yang
ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya
c.
Berdasarkan bentuknya,hukum dapat dibagi dalam:
1.
Hukum tertulis,yang dibedakan atas dua macam
hukum berikut.
a.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan,yaitu hukum
yang disusun secara sistematis,lengkap dan teratur dan tidak perlu dibukukan
sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
b.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan,yaitu
hukum yang meskipun tertulis,tetap tidak disusun secara sistematis,lengkap dan
teratur dan tidak perlu dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan
pelaksanaan.
2.
Hukum tidak tertulis,yaitu hukum yang hidup dan
diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidakdibentuk menurut
prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
d.
Berdasarkan waktu berlakunya,hukum dapat dibagi
dalam:
A.
Ius Constitum(hukum positif),yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
B.
Ius Constituendum(hukum negatif),yaitu hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
e.
Berdasarkan cara mempertahankannya,hukum dapat
dibagi dalam:
A.
Hukum material,yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang
dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.
B.
Hukum formal,yaitu hukum yang mengatur bagaimana
cara mempertahankan dan melaksanakan hukum formal.
f.
Berasarkan sifatnya,hukum dapat dibagi dalam:
A.
Hukum yang memaksa,yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
B.
Hukum yang mengatur,yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian
g.
Berdasarkan wujudnya,hukum dapat dibagi dalam:
A.
Hukum objektif,yaitu hukum yang mengatur
hubungannya antara orang dua orang atau lebih yang berlaku dalam hukum.
B.
Hukum subjektif,yaitu hukum yang timbul dari
hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.
h.
Berdasarkan isinya,hukum dapat dibagi dalam:
1)
Hukum publik,yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara negara dengan individu(warga negara),menyangkut kepentingan
umum(publik).Hukum publik terbagi atas:
a.
Hukum Pidana,yaitu mengatur tentang pelanggaran
dan kejahatan,memuat larangan dan sanksi.
b.
Hukum Tata Negara,yaitu mengatur hubungan antara
negara dengan bagian-bagiannya.
c.
Hukum Tata Usaha Negara(administratif),yaitu
mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d.
Hukum Internasional,yaitu mengatur hubungan
antarnegara seperti hukum perjanjian internasional,hukum perang
internasional,dan sebagainya.
2)
Hukum privat(sipil),yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara individu satu dengan individu lai,termasuk negara sebagai
pribadi.Hukum privat terdiri atas:
a.
Hukum Perdata,yaitu hukum yang mengatur hubungan
antarindividu secara umum.
b.
Hukum Perniagaan(dagang),yaitu hukum yang
mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar