Sabtu, 20 Februari 2016

PPKN Bab.3

PPKN
Bab 3.Kepatuhan Terhadap Hukum
A.Hakikat Hukum
1)      Pengertian Hukum
Berdasarkan kamus hukum,hukum dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan-peraturan dimana tiap-tiap orang yang wajib mentaatinya.
2)      Penggolongan Hukum
Berdasarkan kepustakaan hukum ilmu hukum,hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a.       Berdasarkan sumbernya,hukum dapat dibagi dalam:
A.      Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
B.      Hukum kebiasaan,yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
C.      Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam satu perjanjian antarnegara.
D.      Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hukum.

b.      Berdasarkan tempat berlakunya,hukum dapat dibagi dalam:
A.      Hukum nasional,yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
B.      Hukum inernasional,yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional.
C.      Hukum asing,yaitu hukum yang berlaku dalam suatu wilayah negara lain.
D.      Hukum gereja,yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya

c.       Berdasarkan bentuknya,hukum dapat dibagi dalam:
1.       Hukum tertulis,yang dibedakan atas dua macam hukum berikut.
a.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan,yaitu hukum yang disusun secara sistematis,lengkap dan teratur dan tidak perlu dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
b.      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan,yaitu hukum yang meskipun tertulis,tetap tidak disusun secara sistematis,lengkap dan teratur dan tidak perlu dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
2.       Hukum tidak tertulis,yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidakdibentuk menurut prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.

d.      Berdasarkan waktu berlakunya,hukum dapat dibagi dalam:
A.      Ius Constitum(hukum positif),yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
B.      Ius Constituendum(hukum negatif),yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

e.      Berdasarkan cara mempertahankannya,hukum dapat dibagi dalam:
A.      Hukum material,yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.
B.      Hukum formal,yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum formal.
f.        Berasarkan sifatnya,hukum dapat dibagi dalam:
A.      Hukum yang memaksa,yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
B.      Hukum yang mengatur,yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian

g.       Berdasarkan wujudnya,hukum dapat dibagi dalam:
A.      Hukum objektif,yaitu hukum yang mengatur hubungannya antara orang dua orang atau lebih yang berlaku dalam hukum.
B.      Hukum subjektif,yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.

h.      Berdasarkan isinya,hukum dapat dibagi dalam:
1)      Hukum publik,yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu(warga negara),menyangkut kepentingan umum(publik).Hukum publik terbagi atas:
a.       Hukum Pidana,yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan,memuat larangan dan sanksi.
b.      Hukum Tata Negara,yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c.       Hukum Tata Usaha Negara(administratif),yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d.      Hukum Internasional,yaitu mengatur hubungan antarnegara seperti hukum perjanjian internasional,hukum perang internasional,dan sebagainya.

2)      Hukum privat(sipil),yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lai,termasuk negara sebagai pribadi.Hukum privat terdiri atas:
a.       Hukum Perdata,yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum.

b.      Hukum Perniagaan(dagang),yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar