PPKN
Bab 2.Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945
A.Hakikat Pokok Pikiran Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1.Pokok Pikiran Pertama:Negara melindungi dengan segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan
Pokok pikiran ini
menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
diterima aliran negara persatuan.Negara yang melindungi dan meliputi segenap
bangsa dan seluruh wilayahnya.
2.Pokok Pikran Kedua:Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita
yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Thun 1945,dan
merupakan kausa-finalis(sebab-tujuan)sehingga
dapat menentukan aturan yang harus dilaksakan dalam Undang-Undang Dasar untuk
sampai pada tujuan tersebut dengan modal persatuan.
3.Pokok pikiran ketiga:Negara yang berkedaulatan
rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini mengandung konsekunsi logis bahwa sistem
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
4.Pokok pikiran keempat:Negara berdasarkan atas Ketuhahanan
Yang Maha Esa,menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa Undang-Undang Dasar
harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara
lainnya untuk memelihara budi pekerti luhur.
B.Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945 menegaskan
bahwa “Pokok-pokok pikiran tersebut
meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia.Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum(Reichsidee) yang
menguasai hukum dasar,negara,baik hukum yang tertulis(Undang-Undang
Dasar)maupun hukum yang tidak tertulis.Undang-Undang Dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran in dalam pasal-pasalnya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar