Sabtu, 20 Februari 2016

PPKN BAB 2

PPKN
Bab 2.Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
A.Hakikat Pokok Pikiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1.Pokok Pikiran Pertama:Negara melindungi dengan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
 Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diterima aliran negara persatuan.Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya.

2.Pokok Pikran Kedua:Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Thun 1945,dan merupakan kausa-finalis(sebab-tujuan)sehingga dapat menentukan aturan yang harus dilaksakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan tersebut dengan modal persatuan.

3.Pokok pikiran ketiga:Negara yang berkedaulatan rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini mengandung konsekunsi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.

4.Pokok pikiran keempat:Negara berdasarkan atas Ketuhahanan Yang Maha Esa,menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti luhur.

B.Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945 menegaskan bahwa “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum(Reichsidee) yang menguasai hukum dasar,negara,baik hukum yang tertulis(Undang-Undang Dasar)maupun hukum yang tidak tertulis.Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran in dalam pasal-pasalnya.”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar